Lembaga Kajian Ekonomi, Kebijakan dan Sosial Kemasyarakatan Yayasan Patriot Indonesia, sekaligus bekerjasama dengan LITBANG Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Potensi Keuangan Sosial Syariah dalam Mendorong Ekonomi Umat di Sulawesi Selatan” di Aula Kantor Baznas Enrekang pada Rabu, 26 Juli 2023.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Ketua Yayasan Patriot Indonesia sekaligus Wakil Ketua III Bagian Perencanaan dan Keuangan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Kamaruddin Arsyad, Kepala Kantor Kementrian Agama Enrekang, Dr. Ramli Rasyid, Pimpinan Baznas Enrekang, Perwakilan dari Kabag Kesra Pemda Enrekang, Perwakilan dari Kampus Unimen, dan sebagian staf amil dari Baznas Enrekang.
Tema pokok pembahasan terkait dengan masalah dan kendala-kendala dialami para penggiat filantropi islami, terutama zakat dan wakaf di Enrekang. Dari masalah-masalah yang dihadapi tersebut diharapkan ada solusi konkret untuk pengembangan zakat wakaf lebih lanjut.
Sebagai narasumber kunci dalam acara FGD tersebut, Dr Ilham Kadir memaparkan kendala-kendala dan jalan keluar terbaik dari masalah tersebut dengan merujuk pada materinya, “Dinamika Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Kabupaten Enrekang”.
Ia menekankan bahwa kesuksesan pengelolaan zakat dan wakaf tidak akan pernah lepas dari litrasi. Bahwa literasi adalah kunci utama masalah pengelolaan zakat wakaf.
“Rendahnya literasi zakat dan wakaf kita sehingga sulit sekali memaksimalkan potensi pengumpulan zakat dan wakaf di Indonesia, termasuk di Enrekang,” jelas Ketua GPMB Enrekang ini.
Ia memaparkan data bahwa potensi zakat di Indonesia tahun 2022 berkisar pada angka 330 triliun rupiah tapi realisasinya hanya berkisar 20 triliun. Demikian pula potensi wakaf, berkisar pada angka 180 triliun, namun realisasinya di bawah satu triliun.
“Kata kuncinya ada pada literasi, dan Pusat Kajian Strategis Baznas RI telah merilis literasi zakat yang meliputi, pengetahuan tentang zakat secara umum, kewajiban dan cara membayar zakat, tentang asnaf, pengetahuan terkait objek zakat, tata cara menghitung zakat, tentang lembaga zakat, dampak zakat, regulasi zakat, program penyaluran, dan sistem digitalisasi zakat,” terang Pimpinan Baznas Enrekang ini.
Sedangkan literasi wakaf sedikit lebih sederhana, meliputi pengetahuan tentang harta objek wakaf, peruntukan harta benda atau aset wakaf, dan kelembagaan wakaf.
“Hanya saja, tetap, permasalahan umum tentang wakaf berkisar pada minimnya literasi wakaf, SDM nazir atau pengelola aset wakaf, regulasi wakaf belum mapan baik pusat maupun daerah, serta belum ada dukungan pemerintah daerah terkait pengembangan potensi wakaf,” jelas Dosen Unimen ini.
Ilham Kadir tetap optimis, jika literasi zakat dan wakaf sudah tinggi, termasuk bagi mereka yang menjadi pemegang kebijakan, maka potensi zakat dan wakaf akan maksimal pada masa mendatang, harapnya.